Kepada
Yth. Mahasiswa/wi STIKI
di Tempat

Dengan hormat,
Sehubungan dengan SK No:049/AKD.04/STIKI/III/2015 tentang Penertiban Jumlah Kehadiran Mahasiswa, Pelaksanaan Ujian dan Pelaksanaan Perwalian, bersama ini kami memberitahukan kepada mahasiswa/wi STIKI, bahwa batas akhir pembayaran SPP Tetap Semester Ganjil 2021/2022 tanggal 9 Juli 2021 sebagai syarat untuk mengikuti Perwalian Semester Ganjil 2021/2022.
Bagi mahasiswa yang masih memiliki tanggungan SPP dimohon segera melakukan pembayaran dan bagi mahasiswa yang sudah melakukan pembayaran SPP diharap segera melakukan konfirmasi bukti pembayaran melalui sakti.stiki.ac.id.
Dan bagi yang sudah melakukan pembayaran dan belum menyerahkan bukti pembayaran dimohon segera untuk menyerahkan bukti pembayaran untuk divalidasi, dan bagi mahasiswa yang telah melakukan pembayaran, mohon pemberitahuan ini diabaikan.
Demikian atas perhatiannya dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Salam
Biro Administrasi Keuangan – STIKI
Jl. Tidar No. 100 Malang – Telp. (0341) 560823, Fax. (0341) 562525