Sekolah Tinggi Informatika dan Komputer Indonesia (STIKI) Malang mendapat kehormatan dari Pemerintah Kota Malang untuk mengisi materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) serta amandemennya pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pada Pembinaan Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di beberapa kelurahan di Kota Malang.
Kali ini, STIKI akan diwakili oleh Meivi Kartikasari, S.Kom., M.T., Kepala Pusat Pelatihan Teknologi Informasi dan Komputer (PPTIK) STIKI Malang. Kegiatan ini merupakan bentuk pengabdian di lingkup Jawa Timur. Dalam kegiatan ini, STIKI juga berperan sebagai tim pembahas penyusunan modul diklat tingkat Jawa Timur. Sebab tak hanya satu dosen saja, ada 8 (delapan) dosen yang berpartisipasi termasuk Meivi.
Pembinaan Kadarkum merupakan kegiatan tahunan. Biasanya, tiap tahunnya ada satu kegiatan di mana ada 5 kelurahan yang akan diberi sosialisasi UU ITE. Namun semester ini, kebetulan ada 8 kelurahan yang disasar, yang akan dilaksanakan sebanyak 2 (dua) periode dalam satu tahun ini. Jadi, kemungkinan di akhir tahun nanti ada lagi. Penambahan target sosialisasi ini kemungkinan karena masyarakat sekarang banyak yang tidak paham akan Undang-Undang ITE.
“Bodyshaming dengan edit postur dosen di salah satu universitas (yang baru-baru ini terjadi) akhirnya dituntut. Kemungkinan mereka tidak tahu bahwa hal seperti itu, mengedit foto orang lain itu bisa dikenakan pasal-pasal di UU ITE,” ujar Meivi.
Menurut Melvi, pemkot mengadakan kegiatan ini supaya masyarakat lebih melek lagi terhadap UU ITE sebab sekarang sedang gencar-gencarnya penindaklanjutan pelanggaran UU tersebut. Jika dulu hanya gencar gertak sambal semacam “Awas lho kena UU!“, kali ini ditindaklanjuti secara riil. “Karena kalau yang sudah pernah kita teliti itu, kita baca dan kita rangkum dari beberapa berita, dari 60 kasus itu sebanyak 80% memang akhirnya masuk penjara.
Selain mensosialisasikan betapa pentingnya kesadaran hukum akan UU ITE, peserta juga akan diajak untuk bedah pasal UU ITE. Misalnya, ujaran kebencian itu melanggar pasal berapa, mendapat ancaman hukuman berapa lama, serta didenda berapa banyak. Yang akan dibahas khususnya pasal-pasal yang relatable atau yang lebih berpotensi dilanggar oleh warganet pada umumnya. Contoh kasus yang sering terjadi adalah, warganet menyindir orang lain dalam media sosial dengan menyensor nama namun memberi deskripsi atau rujukan yang menggiring asumsi pembaca untuk menebak sendiri siapa orang yang dimaksud. Tanpa banyak yang tahu, hal tersebut bisa menjadi salah satu alat bukti pencemaran nama baik. Kebanyakan warganet yang kurang bijak dalam bersosialisasi dalam dunia maya adalah masyarakat kelas menengah ke bawah, yang baru bisa berinternet, yang tidak mengerti bahwa kekuatan jempol mereka justru bisa menjadi negatif jika kita tidak tahu aturannya.
Leave A Comment